
Infopubliknews.online –Manado, 1 Desember 2025 – Sidang pidana perkara Nomor 327 /pid.B/PM.Mdo mengenai kasus penyerobotan tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, ditunda karena ketidakhadiran saksi korban dan saksi ahli.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, membantah tuduhan mafia tanah dan menyatakan bahwa sertifikat tanah yang disengketakan diterbitkan dengan prosedur yang bermasalah.
“Sertifikat-sertifikat yang kini menjadi fokus perkara diterbitkan dengan prosedur yang penuh masalah administrasi dan hukum, termasuk cacat dalam proses konversi dan penerbitan, yang justru menunjukkan adanya praktik mafia tanah,” kata Sambouw.
Sambouw menjelaskan bahwa pengukuran tanah menggunakan alat GPS tanpa pengukuran fisik lengkap dan ketidaktahuan batas-batas tepat tanah. Dokumen-dokumen yang dijadikan dasar sertifikat diduga menggunakan surat keterangan dari desa yang dibuat secara tidak sah.
Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan, menunggu kehadiran saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya serta saksi ahli.
(michael rusly)

